Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer di Puskesmas

Kementerian Kesehatan menggulirkan transformasi sistem kesehatan. Terdapat 6 pilar transformasi sistem kesehatan sebagai penopang kesehatan Indonesia yaitu: 1) Transformasi pelayanan kesehatan primer; 2) Transformasi pelayanan kesehatan rujukan; 3) Transformasi sistem ketahanan kesehatan; 4) Transformasi sistem pembiayaan kesehatan; 5) Transformasi SDM kesehatan; dan 6) Transformasi teknologi kesehatan.

Transformasi pelayanan kesehatan primer dilaksanakan melalui edukasi penduduk, pencegahan primer, pencegahan sekunder dan peningkatan kapasitas serta kapabilitas pelayanan kesehatan primer. Pilar prioritas pertama ini bertujuan menata kembali pelayanan kesehatan primer yang ada, sehingga mampu melayani seluruh penduduk Indonesia dengan pelayanan kesehatan yang lengkap dan berkualitas.
Penataan struktur layanan kesehatan primer tersebut membutuhkan pendekatan baru yang berorientasi pada kebutuhan layanan di setiap siklus kehidupan yang diberikan secara komprehensif dan terintegrasi
antar tingkatan fasilitas pelayanan kesehatan. Pendekatan baru ini disebut sebagai Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, melibatkan Puskesmas, unit pelayanan kesehatan di desa/kelurahan yang disebut juga sebagai Puskesmas Pembantu dan Posyandu. Selanjutnya juga akan melibatkan seluruh fasilitas
pelayanan kesehatan primer.

Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer di Puskesmas

  • Cara kerja di Puskesmas dilakukan dengan mengoordinasikan
    pelayanan kesehatan primer berdasarkan siklus hidup dan tidak lagi
    berbasis program.
  • Kepala Puskesmas akan menetapkan pembagian seluruh petugas
    Puskesmas ke dalam klaster-klaster dan menetapkan struktur
    organisasi Puskesmas berdasarkan pembagian klaster, yaitu:
  1. Klaster 1 : Manajemen
  2. Klaster 2 : Ibu dan Anak
  3. Klaster 3 : Usia Dewasa dan Lanjut Usia
  4. Klaster 4 : Penanggulangan Penyakit Menular
  5. Lintas Klaster

Dalam upaya memastikan keberhasilan integrasi pelayanan kesehatan primer, koordinasi antara pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa (LKD), dan partisipasi aktif masyarakat seperti PKK sangat diperlukan. Penguatan Posyandu, baik dalam hal kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, perencanaan program, dan alokasi anggaran, menjadi bagian penting dari pelayanan publik. Posyandu dianggap sebagai garda terdepan dalam layanan kesehatan dasar dan memiliki kedekatan dengan masyarakat. Ini penting dalam konteks peningkatan kualitas pelayanan kesehatan primer. Pemerintah daerah juga diminta untuk mendukung transformasi Posyandu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penguatan Posyandu dan integrasi pelayanan kesehatan primer diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mendukung pembangunan, dan menciptakan masyarakat yang lebih sehat. Hal ini merupakan investasi dalam sumber daya manusia untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Melalui transformasi ini, diharapkan Indonesia dapat menjadi lebih sehat, dengan pelayanan kesehatan primer yang kuat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *