PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Halaman ini berisi informasi mengenai Visi Misi, Profil, Struktur Organisasi, Tupoksi, dan Tata Cara Permohonan Infomasi PPID Puskesmas Selaparang

Tata Cara Permohonan Informasi PPID

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan PPID

Tata Cara Penyelesaian Sengketa PPID

Profil Singkat PPID Puskesmas Selaparang

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  1. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi;
  2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
  3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Dalam rangka memberikan layanan informasi publik di Puskesmas Selaparang sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Puskesmas Selaparang telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. Struktur organisasi, tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi Puskesmas Selaparang telah tertua dalam Surat Keputusan Kepala Puskesmas tahun 2020. PPID Puskesmas Selaparang memiliki visi, misi serta maklumat yang sesuai dengan visi, misi, dan maklumat Puskesmas Selaparang.

Maklumat Pelayanan PPID Puskesmas Selaparang

Visi dan Misi PPID Puskesmas Selaparang

 

Struktur Organisasi PPID Puskesmas Selaparang

Tugas dan Fungsi PPID Satuan Kerja Lingkup Puskesmas Selaparang Tahun 2024

A. Atasan PPID

1. Tugas atasan PPID yaitu mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan pengendalian, evaluasi pelayanan, evaluasi informasi dan dokumentasi.
2. Fungsi Atasan PPID yaitu :

A. Pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
B. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan informasi dan dokumentasi.
C. Pelaksanaan koordinasi pengendalian pengelolaan informasi dan dokumentasi.

B.Ketua PPID SKPD

1. Tugas Ketua PPID yaitu :

A. Mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan oleh seksi-seksi dalam PPID Puskesmas Selaparang.
B. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan Ketua PPID.

2. Fungsi Ketua PPID yaitu :

A. Pelaksanaan koordinasi program pengelolaan informasi dan dokumentasi.
B. Pelaksanaan koordinasi tugas seksi-seksi pada PPID Puskesmas Selaparang.
C. Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi yang mencakup Puskesmas Selaparang.
D. Penyelenggaraan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi.
e. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak dan elektronik.
F. Implementasi koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
G. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

C. Seksi Pelayanan Informasi

1. Tugas Seksi Pelayanan Informasi PPID yaitu menyelenggarakan pelayanan informasi publik.
2. Fungsi Pelayanan Informasi Informasi PPID yaitu:

A. Pelaksanaan perancangan program seksi pelayanan informasi
b. Eksekusi koordinasi dalam rangka penyelesaian penyelesaian informasi.
C. Laksanakan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau informasi pelestarian.
D. Pelaksanaan advokasi penyelesaian penyelesaian informasi.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan informasi dibantu oleh pengelola pelayanan informasi dengan tugas :

1) Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana persetujuan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Menyusun pertimbangan hukum atas permohonan yang disampaikan dan atau informasi pengguna.
3) Menyusun pengaduan informasi dan atau memulihkan informasi.
4) Menyusun pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi

D. Seksi Pengolahan Data

1. Tugas Seksi Pengolahan Data yaitu mengolah dan memberi pelayanan konsultasi Dokumentasi dan klasifikasi Informasi.
2. Fungsi Seksi Pengolahan Data :

A. Pelaksanaan perencanaan program dibidang Dokumentasi dan Arsip.
B. Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik.
C. Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi.
D. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi seksi pengolahan data dibantu oleh pengelola pengolah data, dengan tugas yaitu:

1) Melaksanakan pengelolaan data dan informasi.
2) Melaksanakan pengembangan sistem informasi.
3) Menyusun rencana dan program pengolahan data dan informasi.
4) Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi.
5) Melaksanakan identifikasi data dan informasi.
6) Melaksanakan klasifikasi data dan informasi.